Home / Berita dan Informasi / Mutu / Mutu AKPER BINA INSAN

Mutu AKPER BINA INSAN

Akademi Keperawatan Bina Insan Jakarta Berdiri sejak tahun 1995 melalui izin dari Departemen Kesehatan RI. dengan SK MenKes RI Nomor : HK.03.2.4.1.03318. Dalam proses penyelenggaraan secara akademik telah melaksanakan proses akreditasi dari departemen kesehatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan nilai terakhir adalah B (81.84). Dalam perjalanan selanjutnya pada tahun 2009 Akademi Keperawatan Bina Insan Jakarta telah alih bina ke Kementrian Pendidikan Tinggi dengan SK Mendiknas RI No. 16/D/O/2009 tanggal 2 Maret 2009 dan perpanjangan ijin dengan Surat Kemendiknas cq. Kopertis III No. 8553/D/T/K-III/2011 tanggal 25 Agustus 2011.

Setelah alih bina Akademi Keperawatan Binas Insan telah melakukan audit eksternal melalui LAM-PTKes pada tanggal 12 Mei 2017 s/d 14 Mei 2017 dengan hasil nilai 310 (tiga ratus sepuluh) dengan peringkat B(Baik) sesuai Surat Keputusan LAM-PTKes Nomor : 0291/LAM-PTKes/Akr/Dip/V/2017 tentang Status, Nilai. Dan Peringkat Akreditasi tertanggal 28 Mei 2017.

Organisasi penjaminan mutu yang diadopsi Akper Bina Insan adalah Unit yang bersifat independen dengan nama organ Unit  Penjaminan Mutu Internal Akademi Keperawatan Bina Insan (UPMI Akper Bina Insan). Keberadaan unit penjaminan mutu ini dikuatkan dengan dikeluarkannya  Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan dan Latihan Bina Insan Nomor :003.B/SK-P/YPLBI/III/2015 tentang keberadaan unit penjaminan mutu sebagai organisasi yang diberi tugas dan kewenangan menjalankan secara konsekuen dan berkesinambungan standar pendidikan tinggi. Unit Penjaminan Mutu Internal Akademi Keperawatan Bina Insan secara struktur organisasi berada langsung dibawah Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur, yang dipimpin oleh seorang Ketua membawahi bagian peningkatan standar/Audit Internal dan bagian dokumentasi dan Pelaporan . Struktur organisasi unit penjaminan mutu di lingkungan Akper Bina Insan digambarkan sebagai berikut:

 

STRUKTUR ORGANISASI

UNIT PENJAMINAN MUTU INTERNAL

struktur organisasi dapat dilihat dengan mengklik berikut ini

 STRUKTUR ORGANISASI SPMI

 

Unit Penjaminan Mutu Internal memiliki tugas dan wewenang, sebagai berikut :

Tugas Pokok:

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu.
  2. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminanmutu.

Fungsi:

  1. Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu.
  2. Melakukan monitoring, evaluasi serta audit pelaksanaan SPMI
  3. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen kebijakan SPMI.
  4. Mengkoordinasikan penyusunan manual Standar SPMI
  5. Melaksanakan audit mutu internal
  6. Melaporkan hasil audit mutu internal kepada Direktur
  7. Mengkoordinasikan Peningkatan Standar SPMI
  8. Melaporkan implementasi dan hasil pelaksanaan penjaminan mutu kepada D
  9. Mengkoordinasikan penyiapan dokumen dalam rangka akreditasi institusi
  10. Melaporkan hasil evaluasi pembelajaran persemester ke PDPT-DIKTI (Forlap Dikti/Website Dikti/Kopertis)

Menurut Undang-Undang  Nomor dua belas Tahun dua ribu enam belas tentang pendidikan tinggi dan peraturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi Republik Indonesia Nomor enam puluh dua Tahun dua ribu enam belas tentang sistem penjamin mutu pendidikan tinggi setiap perguruan tinggi wajib mengimplementasikan sistem penjamin mutu internal (SPMI) dimana Akper Bina Insan melaksanakan secara mandiri upaya untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya dengan membuat suatu dokumen kebijakan SPMI, Manual SPMI, standart SPMI, SOP dan formulir  SPMI.

Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi di Akper Bina Insan dibuat melebihi standar Dikti yang berjumlah 35 standar, meliputi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, 8 (delapan),   Standar Nasional Penelitian dan 8 (delapan) Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat, 1 (satu) Standar Identitas, 1 (satu) Standar Tata pamong dan Kepemimpinan, 1 (satu) Standar Suasana Akademik, 1 (satu) Standar Kemahasiswaan, 1 (satu)  Standar Alumni, 1 (satu)  Standar Kerjasama, 1 (satu) Standar Sistim Informasi Akademik, 1 (satu) Standar Sistim Informasi Keuangan, 1 (satu) Standar Sistim Informasi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang mengacu   kepada   Visi dan Misi Akper Bina Insan. Direktur Akper Bina Insan, Wadir I, Wadir II. Wadir III. Ketua UPMI dan Ketua UPPM serta Tim SPMI membentuk standar-standar yang terdiri dari Standar Nasional Dikti dan standar Dikti.

Sistim Manajemen  Mutu Internal di Akper Bina Insan dilakukan melalui lima langkah utama yang disingkat PPEPP yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi (pelaksanaan), pengendalian (pelaksanaan), dan  peningkatan  Standar Dikti. Penetapan standar dilakukan dengan mengadakan rapat internal yang dilakukan oleh ketua UPMI dan  tim-tim SPMI di lingkungan Akper Bina Insan membentuk standar-standar turunan sesuai dengan visi progam studi. Standar yang dibuat dipresentasikan oleh setiap tim penanggung jawab guna mendapat masukan, setelah semua standar dinyatakan cukup kompeten untuk mengukur dan mengevaluasi semua kegiatan operasional yang dimulai dari kegiatan penyusunan kurikulum sampai  proses belajar mengajar dosen dan semua standar SPMI yang telah disusun  dipresentasikan kembali dihadapan Direktur Akper Bina Insan untuk mendapatkan persetujuan. Setelah semua standar yang dinyatakan kompeten untuk mengukur semua proses belajar mengajar standar yang telah ditetapkan kemudian disosialisasikan kepada setiap dosen yang ada di Akper Bina Insan. Semua unit-unit penjamin mutu di setiap prodi berpedoman pada budaya mutu guna meningkatkan mutu di Akper Bina Insan.

Dalam hal penyusunan dokumen SPMI diperlukan kerjasama civitas akademika dan mengacu kepada Visi dan Misi Akper Bina Insan. Penerapan sistem penjaminan mutu dilakukan sesuai dengan dokumen manual dan standar yang berisi tentang teknis proses pelaksanaan  penjaminan mutu yang terdiri dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP). Dengan model ini maka Akper Bina Insan akan menetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan serangkaian aktivitas yang tepat. Kemudian, terhadap pencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut akan selalu di monitor secara berkala, di evaluasi dan dikembangkan kearah yang lebih baik secara berkelanjutan. Dengan model manajemen PPEPP, maka setiap unit dalam lingkungan Akper Bina Insan secara berkala harus melakukan proses evaluasi diri untuk menilai kinerja unitnya sendiri dengan menggunakan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi diri akan dilaporkan kepada Direktur Akper Bina Insan. Terhadap hasil evaluasi diri Direktur Akper Bina Insan akan membuat keputusan tentang langkah atau tindakan yang harus dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu. Melaksanakan SPMI dengan model manajemen PPEPP juga mengharuskan setiap unit di Akper Bina Insan harus bersikap terbuka, kooperatif, dan siap untuk diaudit atau diperiksa oleh tim auditor internal yang telah mendapat pelatihan khusus tentang audit SPMI.

Proses pelaksanaan audit dilakukan melalui audit eksternal yang dilakukan oleh lembaga mandiri LAM-PTKes untuk program studi dan BAN-PT untuk akreditasi Perguruan Tinggi. Sedangkan untuk audit internal dilakukan oleh Tim Auditor Internal yang telah mendapatkan pelatihan auditor dan memiliki sertifikat sebagai auditor. Audit internal di Akademi Keperawatan Bina Insan telah dilakukan sebanyak 2 kali yaitu tanggal 09 -12  Agustus 2016 dan  tanggal 08 s/d 09 Agustus 2017 terhadap 23 Standar baik akademik maupun non akademik. Pelaksanaan audit internal ini dilakukan oleh Tim Auditor  yang dipimpin oleh seorang ketua auditor yang ditetapkan melalui surat keputusan Direktur Akademi Keperawatan Bina insan dan menjadi tanggung jawab kepala unit penjaminan mutu.

23 Standar yang telah diaudit adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, .  Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Dosen dan tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana Pembelajaran, Standar Pengelolaan Pembelajaran,   Standar Pembiayaan Pembelajaran, Standar Hasil Penelitian, Standar,  Standar Proses Penelitian,   Standar Hasil Pengabdian Masyarakat, Standar Proses Pengabdian Masyarakat, Standar Identitas,  Standar Tata Pamong dan Kepemimpinan, Standar Suasana Akademi,  Standar Kemahasiswaan,  Standar Alumni, Standar Kerjasama, Standar Sistim Informasi Akademik, Standar Sistim Informasi Keuangan,  Standar informasi Dosen dan Kependidikan, Standar Informasi Perpustakaan,  dan. Standar Humas dan PMB

Pelaporan  hasil  proses pembelajaran Akademi Keperawatan Bina Insan setiap semester telah diklaporkan  ke PD-DIKTI secara rutin melalui feeder sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dengan penilaian 100 %.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

JasaWebSEO.net